Siapkah Anda Menjadi Bagian Penting dari Pembangunan?

Persyaratan Menjadi Anggota

  1. Mendaftar pada pengurus KP3I di cabang, unit atau langsung ke pusat.
  2. Mengikuti pemahaman berorganisasi.
  3. Membuat dan mengajukan surat pernyataan menjadi anggota.
  4. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan:
    • Copy dokumen sebagai Pelaut dan Pekerja perikanan yang sah dan masih berlaku;
    • Pas photo
  5. Bersedia menyetujui, mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga.
  6. Membayar uang pangkal dan iuran bulanan untuk satu tahun pertama.

Penerimaan Menjadi Anggota

  1. Pengesahan keanggotaan setelah yang bersangkutan mengajukan permintaan menjadi anggota dan memenuhi persyaratan keanggotaan.
  2. Pemohon yang telah diterima menjadi anggota KP3I diberikan kartu tanda anggota, kartu iuran anggota dan Buku AD/ART, serta dicatat dalam buku induk anggota.
  3. Kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

Hak, Kewajiban Anggota dan Sanksi

Hak anggota

  1. Mendapatkan manfaat dari kegiatan organisasi.
  2. Berbicara dalam Munas/Muscab/Musunit yang dalam pelaksanaannya diatur menurut tata tertib MUNAS/MUSCAB/MUSUNIT.
  3. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  4. Anggota Khusus mempunyai hak bicara dan hak memilih.
  5. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara
  6. Dalam MUNAS setiap utusan cabang dan unit yang telah ditetapkan sebagai peserta Munas mempunyai hak satu suara. Sedangkan anggota Dewan Pimpinan Pusat masing-masing mempunyai hak satu suara.
  7. Dalam MUSCAB setiap anggota mempunyai hak satu suara.
  8. Dalam MUSUNIT setiap anggota mempunyai hak satu suara.

Kewajiban Anggota

  1. Membayar uang pangkal dan iuran.
  2. Mentaati AD, ART dan keputusan MUNAS, MUSCAB dan MUSUNIT serta keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan dari organisasi
  3. Menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk kelangsungan dan kemajuan organisasi.
  4. Mendukung dan menunjang pelaksanaan Program Kerja Organisasi.
  5. Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organisasi sesuai undangan.
  6. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.

Sanksi

  1. Sanksi adalah hukuman organisasi yang diberikan oleh pengurus kepada tiap anggota yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.
  2. Tergantung jenis dan tingkat pelanggaran, dapat diberikan dalam bentuk :

1.)  Teguran lisan.

2.)  Peringatan tertulis I,II.

3.)  Skorsing/pemberhentian sementara.

4.)  Pemecatan.

Berakhirnya Keanggotaan

  1. Meninggal dunia;
  2. Mengundurkan diri;
  3. Tidak membayar iuran anggota berturut-turut selama satu tahun;
  4. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD dan ART organisasi.

Formulir Pendaftaran