Siapkah Anda Menjadi Bagian Penting dari Pembangunan?
Persyaratan Menjadi Anggota
- Mendaftar pada pengurus KP3I di cabang, unit atau langsung ke pusat.
- Mengikuti pemahaman berorganisasi.
- Membuat dan mengajukan surat pernyataan menjadi anggota.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan:
- Copy dokumen sebagai Pelaut dan Pekerja perikanan yang sah dan masih berlaku;
- Pas photo
- Bersedia menyetujui, mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga.
- Membayar uang pangkal dan iuran bulanan untuk satu tahun pertama.
Penerimaan Menjadi Anggota
- Pengesahan keanggotaan setelah yang bersangkutan mengajukan permintaan menjadi anggota dan memenuhi persyaratan keanggotaan.
- Pemohon yang telah diterima menjadi anggota KP3I diberikan kartu tanda anggota, kartu iuran anggota dan Buku AD/ART, serta dicatat dalam buku induk anggota.
- Kartu anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
Hak, Kewajiban Anggota dan Sanksi
Hak anggota
- Mendapatkan manfaat dari kegiatan organisasi.
- Berbicara dalam Munas/Muscab/Musunit yang dalam pelaksanaannya diatur menurut tata tertib MUNAS/MUSCAB/MUSUNIT.
- Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
- Anggota Khusus mempunyai hak bicara dan hak memilih.
- Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara
- Dalam MUNAS setiap utusan cabang dan unit yang telah ditetapkan sebagai peserta Munas mempunyai hak satu suara. Sedangkan anggota Dewan Pimpinan Pusat masing-masing mempunyai hak satu suara.
- Dalam MUSCAB setiap anggota mempunyai hak satu suara.
- Dalam MUSUNIT setiap anggota mempunyai hak satu suara.
Kewajiban Anggota
- Membayar uang pangkal dan iuran.
- Mentaati AD, ART dan keputusan MUNAS, MUSCAB dan MUSUNIT serta keputusan-keputusan dan ketetapan-ketetapan dari organisasi
- Menyediakan waktu, tenaga dan pikiran untuk kelangsungan dan kemajuan organisasi.
- Mendukung dan menunjang pelaksanaan Program Kerja Organisasi.
- Menghadiri musyawarah dan rapat-rapat organisasi sesuai undangan.
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
Sanksi
- Sanksi adalah hukuman organisasi yang diberikan oleh pengurus kepada tiap anggota yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.
- Tergantung jenis dan tingkat pelanggaran, dapat diberikan dalam bentuk :
1.) Teguran lisan.
2.) Peringatan tertulis I,II.
3.) Skorsing/pemberhentian sementara.
4.) Pemecatan.
Berakhirnya Keanggotaan
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri;
- Tidak membayar iuran anggota berturut-turut selama satu tahun;
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD dan ART organisasi.